Baca selengkapnya

jual cincin emas Tangerang

Risalah

Cincin sebagai Perekat Hati dalam Pandangan Islam
Bsafaat Bsafaat 19 Aug 2019, 02:300
Facebook Twitter Google
Cincin sebagai Perekat Hati dalam Pandangan Islam
Ilustrasi/Net


JIKA tukar cincin dengan emas, maka masalahnya ialah cincin emas haram untuk pria, tidak untuk wanita. Jika terdapat yang bertukar cincin dengan logam di samping emas (walau jarang ditemukan), apa tidak masalah? Jawabannya, tetap bermasalah dan dikritik oleh semua ulama.

Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs Al Islam Sual wal Jawab berkata, "Cincin kawin bukanlah tradisi kaum muslimin. Jika dipercayai cincin kawin itu punya karena yang bisa mengikat ikatan cinta antara suami istri, dan andai cincin itu dilepas bisa mengganggu hubungan keduanya, maka urusan ini dapat dinyatakan SYIRIK dan masuk dalam kepercayaan jahiliyah. Ditambah lagi bahwa emas tersebut haram untuk pria, maka cincin kawin tidaklah diizinkan sama sekali. Kami dapat mendetail alasannya:

- Karena cincin kawin tidak ada kebajikan sama sekali dan melulu adalahtradisi yang diimpor oleh kaum muslimin dari orang kafir.
- Jika yang tentang cincin kawin itu memandang bahwa cincin tersebut bisa dominan dalam langgengnya pernikahan, maka urusan ini dapat masuk dalam kesyirikan (karena menyandarkan karena pada sesuatu yang bukan karena sama sekali, pen). Laa hawla quwwat illa billah, tidak terdapat daya dan upaya guna berlindung dari kesyirikan kecuali dengan bantuan Allah. Demikian fungsi yang kami peroleh dari fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan." (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 21441)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum cincin pernikahan. Beliau rahimahullah menjawab, "Cincin nikah yang biasa digunakan ialah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh untuk yang mengenakannya. Sebagian orang yang tentang cincin pernikahan ini terkadang menciptakan ukiran di emas itu dan di berikan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan bakal diberi pada suaminya. Keyakinan mereka ialah bahwa tukar cincin semacam ini bakal lebih merekat ikatan cinta salah satu pasutri. Dalam situasi seperti ini, cincin pernikahan dapat jadi haram sebab cincin menjadi sandaran hati sebenarnya tidak diamini secara syari maupun terbukti dari sisi keilmiahan. Begitu pula tidak boleh memakai cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar. Karena andai belum terdapat akad nikah, si perempuan belumlah menjadi istri dan belumlah halal. Wanita tersebut dapat halal untuk si pria andai benar-benar sudah terjadi akad." [Al Fatawa Al Jamiah lil Mar-ah Al Muslimah, 3: 914-915]

0 Reviews